BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanannya bangsa dan negara indonesia maasalah pokok yang di hadapi ialah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dan di era transisi ini yang sekarang di alami bukan pengalaman khas yang di lalui oleh indonesia. Transisi demokrasi selalu di mulai dengan jatuhnya pemerintahan otoriter. Sedangkan panjang pendeknya masa transisi tergantung pada kemampuan rezim demokrasi baru menghadapi problem transisional yang menghadang dan dalam pembicaraan demokrasi tidak lepas dari pengakuan terhadap adanya hukum.
Banyak perkembangan terjadi di indonesia sejak jatuhnya presiden Soeharto pada 21 mei 1998. Penggantinya, presiden BJ Habibie dalam interregnumnya memperkuat momentum transisi indonesia menuju demokrasi melalui berbagai kebijakannya sejak dari penerapan sistem multipartai, pemilu 1999 yang di nilai paling demokratis sejak indonesia merdeka sampai pada kebebasan pers dan meningkatnya fungsi checks and balances DPR.
Pendidikan demokrasi tidak hanya penting bagi negara-negara yang sedang berada dalam transisi seperti indonesia, tetapi juga bagi negara-negara yang telah mapan demokrasinya. Kenyataan inilah yang terlihat, misalnya dari pembentukan “Civitas internasional” pada juli 1995 di Praha. Dihadiri tidak kurang dari 450 pemuka pendidikan demokrasi dari 52 negara, merekasepakat membentuk “civitas internasional” yang menyimpulkan pentingnya pendidikan demokrasi bagi penumbuhan civic culture untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokratis (democratic governance).
Dengan demikian, pendidikan demokrasi dalam segi-segi tertentu identik dengan pendidikaan kewargaan . tetapi, pendidikan kewargaan lebih luas cakupannya dari pada sekedar pendidikan demokrasi. Hal ini juga tercermin jelas dari rumusan “civitas internasional” bahwa pendidikan kewargaan yang efektif mencakup empat hal penting. Pertama, pemahaman dasar tentang cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya. Kedua, pemahaman tentang rule of law dan human rights seperti tercermn dalam rumusan-rumusan, perjanjian dan kesepakan internasional dan lokal. Ketiga, penguatan keterampilan partisipatif untuk memberdayakan peserta didik dalam merespons dan memecahkan masalah-masalah masarakat meraka secara demokratis. Keempat, pengembangan budaya demokrasi dan perdanaian pada lembaga-lembaga pendidikan dan seluruh aspek kehidupan masarakat.
Postulat yang berada dibalik penerapan pendidikan kewargaan di negara-negara yang telah lebih dulu melaksanakan demokrasi ini adalah bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak diwariskan begitu saja, tetapi sebalknya haru di ajarkan, disosialisasikan dan diaktualisasikan pada generasi muda melalui sekolah. Lebih dari pada itu, dalam banyak pandangan banyak ahli pendidikan dan demokrasi barat, pendidikan kewargaan merupakan kebutuhan mendesak karena beberapa alasan lain, yakni pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak mengetahui persis cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya. Kedua, meningkatnya apatisme politik, yang terlihat antara lain dari relatif sedikitnya jumlah warga negara yang memberikan suara dalam pemilu atau terlibat dalam proes-proses politik lainnya.
Upaya untuk mengaktualiasikan demokrasi dan masarakat madani di indonesia melalui pendidikan kelihatanya masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional,yang tujuan ahirnya adalah pembentukan masarakat indonesia yang demokratis dan berpegang pada nilai-nilai (keadaban). Jika sekolah atau universitas akan memainkan peran penting dalam pembentukan demokrasi yang genuine dan otentik, sebaiknya dilakukan akselerasi dalam penerapan paradigma baru pendidikan nasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang di maksud dengan demokrasi, hukum dan HAM ?
2. Apakah pengaruh HAM, demokrasi dan hukum terhadap masarakat ?
C. Tujuan dan manfaat
1. Untuk memahami salah satu tugas yang di berikan oleh Bapak Cecep Azhar dalam mata kuliah kewarganegaraan pada semester 2 ini
2. Untuk mengetahui demokrasi, hukum, HAM di indonesia itu sendiri
3. Menambah pengetahuan para mahasiswa, khususnya tentang impelementasi demokrasi hukum dan HAM.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Demokrasi
1.1. Pengertian demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa yunani “Demos” berarti rakyat dan “Kratos/Kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people).
Menurut Drs. H. Endang Zaelani sukaya dan teman-teman demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi singkat untuk istilah demokrasi yang di artikan sebagai pemerintahan adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Bentuk demokrasi klasik terdapat di yunani kuno pada abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum masehi dalam lingkup negara kota (city state polis) sifat demokrasi ini adalah demokrasi langsung. Demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya hak untuk membuat keputusan politik di jalankan langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas.
1.2. Bentuk-bentuk demokrasi
Demokrasi di bagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Demokrasi konstitusional
2. Demokrasi komunisme
Jenis – jenis demokrasi:
1. Demokrasi terpimpin
2. Demokrasi pancasila
3. Demokrasi rakyat
4. Demokrasi nasional
B. Hukum
1.1. Pengertian hukum
Hukum adalah suatu aturan yang mengandung pertimbangan, kesusilaan di tunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melalaikan tugasnya.
Menurut Sulasno, SH.M.Hom, hukum merupakan himpunan peraturan –peraturan hidup yang bersifat imperaktif berisikan suatu perintah larangan, ijin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masarakat.
Adapun yang dimaksud dengan negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah (di atur secara konstitusional) dan di taati oleh rakyatnya.
1.2.Sifat-sifat hukum:
1. Sifat Memaksa
Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal seperti polisi, tentara alat hukum lannya. Dengan sifat ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku di taati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama masarakat. Negara dapat melarang suatu aliran atau parpol yang bertentangan dengan tujuan negara dan masarakat.
3. Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlau adalah untuk semua masarakat tanpa kecuali.
Fungsi negara yaitu:
1. Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokkan-bentrokan dalam masarakat atau stabilisator.
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar
4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan keadilan.
1.3. Unsur – unsur yang ada dalam suatu negara yaitu:
1. Rakyat
Semua orang yang berada dan diam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan. Rakyat di bedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara.
2. Wilayah
Terdiri dari daratan, lautan dan udara
3. Pemerintahan
Kelengkapan pemerintahan yang melaksanakan tujuan dan fungsi negara
4. Pengakuan negara lain
5. De facto yaitu pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
De jure yaitu pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dalam segala konsekuensinya.
C. HAM
1.1. Pengertian HAM
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan kodrat manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormati, di junjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjain adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Pemilik hak
2. Ruang lingkup penerapan hak
3. Pihak yang tersedia dalam penerapan hak
1.2. Landasan hukum
1. Terdapat dalam pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Jaminan hak-hak asasi warga negara dan UUD 1945
b. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajah di hapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan
c. Hakikat pembangunan nasional indonesia aslah pembangunan manusia indonesia seutuhnya.
2. UUD Negara RI Th 1945
• Pasal 28A yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
• Pasal 28B yang berbunyi “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah” dan “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”
• Pasal 28C yang berbunyi “setiap orang berhak mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekhnologi, seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” dan “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masarakat, bangsa dan negara”.
BAB III
PEMBAHASAN
Indonesia sebagai negara hukum juga telah mencantumkan penghargaan terhadap hak – hak asasi tersebut sejak didirikannya negara ini lebih awal di bandingkan saat indonesia mengikuti organisasi dunia PBB yang kemudian meratifikasi perundingan tentang HAM secara internasional yaitu declaration of human right tahun 1945. Hal ini terlihat dalam pasal-pasal UUD 1945 (1999:183-185) antara lain:
1. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Pasal 18 : “ kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU”
2. Hak atas kedudukan yang sama di dalam hukum
3. Hak atas kebebasan berkumpul pasal 28 UUD 1945
4. Hak atas kebebasan beragama pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2
5. Hak atas penghidupan yang layak pasal 27 ayat 2 UUD 1945
Jadi pengaruh hukum, demokrasi dan HAM tersebut sangat banyak sekali dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara. Karena suatu hukum yang demokrasi seperti bangsa indonesia ini kalau tidak mengatur tentang HAM akan seenaknya saja, akan terjadi penindasan, diskriminasi, dan lain-lain.
Dan pemerintah sendiri sudah berupaya dengan sangat baik dengan adanya UUD yang di buat dan mengatur masarakat.
B. Demokrasi sebagai pandangan hidup
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu mind set (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masarakat). Bentuk kongkrit dari manifestasi tersebut adalah di jadikannya demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun oleh pemerintah.
Pemerintahan demokratis membutuhkan kultur demokrasi untuk membuatnya performed (eksis dan tegak). Kultur demokrasi itu berada dalam masarakat itu sendiri. Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masarakat pada umumnyapunya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas di masarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang baik di banding dengan sitem lainnya. Untik iyu, masarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way of life yang menuntun tata kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Permufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar warga masarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM adalah:
1. Kekerasan dalam rumah tangga
2. Korupsi
3. Terorisme
4. Pelacuran
5. Pelegalan aborsi
6. Penjualan bayi
BAB IV
PENUTUP
Demokrasi sangat akrab dalam berbagai berbincangan mulai dari yang serius sampai yang santai di meja makan, namun apakah anda sudah memahami arti demokrasi itu sendiri.
Kenyataannya masih banyak yang belum memahami arti dan makna demokrasi itu, karena masih banyak yang melanggar hukum.
Di dalam HAM sendiri tingkah laku manusia itu sendiri tidak bisa berubah begitu saja dan secara cepat untuk memahami peraturan hukum yang sudah tertera.
B. Saran
Ditunjukkan kepada pembaca baik kalangan pelajar, khususnya mahasiswa agar lebih memahami arti dan makna demokrasi, hukum dan HAM di negara indonesia ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar